Lampung Tengah— Tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang terdiri dari Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen, dan Median Suwardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Endang Pristiwati, Minggu (4/5/2025)
Operasi penangkapan ini turut mendapat dukungan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Terpidana diamankan tanpa perlawanan di sebuah perumahan di wilayah Lampung. Ia merupakan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk.










