Menurut Andri, langkah Presiden RI Prabowo memberlakukan PPN 12 persen itu hanya pada barang-barang mewah, sementara untuk untuk barang seperti sembako itu tidak berlaku.
“Langkah yang diambil Presiden bapak Prabowo sudah sangat tepat, karena beliau sangat memahami kondisi rakyatnya dan itu patut kita apresiasi,” katanya.












