Demikian pula, dugaan pemalsuan surat atau pencantuman keterangan yang tidak benar harus diperiksa melalui pengujian keaslian dokumen dan penelusuran proses penerbitannya.
Penerbitan Rekomendasi Harus Transparan
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan kedua surat rekomendasi tersebut.
Nama I Nyoman Gunadi Yasa Putra tercantum sebagai Kepala Dinas pada surat tertanggal 23 Oktober 2026.
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan meliputi dasar penghitungan kebutuhan solar, proses verifikasi alat dan mesin pertanian, luas lahan yang dilayani, serta pihak yang mengajukan permohonan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah pengurus kelompok tani mengetahui dan menyetujui pengajuan rekomendasi tersebut.
Penjelasan ini penting agar tidak muncul keraguan mengenai tata kelola penerbitan rekomendasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi pelanggaran, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Lampung dan Kejati Didesak Menelusuri Dugaan Penyimpangan
Mencermati persoalan tersebut, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah penyaluran solar bersubsidi telah sesuai dengan peruntukannya.
Polda Lampung melalui fungsi yang berwenang perlu menelaah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM apabila terdapat bukti awal yang cukup, termasuk menelusuri transaksi pembelian dan penggunaan rekomendasi.
Kejaksaan Tinggi Lampung juga dapat menelaah dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, suap, atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur hukum.
Sementara itu, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga perlu mengevaluasi penyaluran solar bersubsidi melalui SPBU terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari proses penerbitan rekomendasi, kesesuaian alokasi, identitas pembeli, hingga tujuan akhir BBM yang disalurkan.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Belum Memberikan Klarifikasi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah, I Nyoman Gunadi Yasa Putra, perlu memberikan penjelasan mengenai penerbitan rekomendasi tersebut, termasuk perbedaan alokasi dan proses verifikasi kelompok tani penerima.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi yang menjawab persoalan tersebut belum diperoleh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi kepala dinas, pengurus kelompok tani, pihak SPBU, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini perlu dituntaskan melalui pemeriksaan yang transparan. Apabila rekomendasi telah diterbitkan sesuai prosedur dan solar digunakan sebagaimana mestinya, penjelasan berbasis data perlu disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)












