Jika dugaan pencatutan terbukti, persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui siapa yang mengajukan rekomendasi, siapa yang menggunakan dokumen tersebut, dan siapa yang menerima manfaat dari penyaluran BBM.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah solar benar-benar digunakan bagi kegiatan pertanian atau justru dialihkan kepada pihak lain.
Pihak SPBU Akui Penyaluran Menggunakan Surat Rekomendasi
Di sisi lain, pihak SPBU di Lampung Tengah yang dikonfirmasi mengenai penyaluran solar berdasarkan rekomendasi kelompok tani menyatakan bahwa transaksi dilakukan karena adanya surat resmi dari dinas terkait.
“Kami tahu kuota tipis dan warga antri panjang, tapi kami tetap berikan karena ada surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian. Kalau kami tolak, kami yang disalahkan,” ujar salah satu pegawai SPBU yang namanya enggan disebutkan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum BBM disalurkan, khususnya ketika pembelian dilakukan dalam jumlah besar.
Surat rekomendasi merupakan salah satu dokumen yang perlu diperiksa dalam proses penyaluran. Namun, keberadaannya tidak otomatis membuktikan bahwa setiap transaksi telah sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, catatan pembelian, identitas pihak yang mengambil BBM, volume penyaluran, serta frekuensi transaksi perlu diperiksa untuk memastikan bahwa solar diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
Keterangan pihak SPBU juga perlu dilengkapi dengan penjelasan mengenai prosedur pengawasan yang diterapkan, termasuk langkah yang dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi transaksi.
Dugaan Pengecoran Berulang Perlu Ditelusuri
Informasi mengenai dugaan pembelian solar sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu dengan volume besar turut memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan operasional kelompok tani tersebut.
Apabila frekuensi tersebut benar terjadi, diperlukan pemeriksaan terhadap jumlah solar yang dibeli dan penggunaannya di lapangan.
Kebutuhan BBM untuk pertanian dapat berbeda-beda, bergantung pada luas lahan, jenis alat, pola tanam, kondisi pengairan, serta intensitas kegiatan pertanian. Karena itu, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan perkiraan kebutuhan pada musim tanam dan panen.
Namun, apabila ditemukan selisih yang tidak dapat dijelaskan antara volume pembelian dan kebutuhan operasional, aparat perlu menelusuri kemungkinan penyaluran kepada pihak lain.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah seluruh solar yang diperoleh melalui rekomendasi tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan pertanian sebagaimana tercantum dalam dokumen?
Jawabannya perlu dibuktikan melalui data transaksi, verifikasi lapangan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
UU Migas Mengatur Sanksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan peran masing-masing pihak.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat dapat menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi berdasarkan bukti yang sah.












