“Pihak berwenang memiliki dasar untuk menetapkan status tender gagal karena adanya kesalahan prosedur atau kondisi darurat eksternal yang merusak objektivitas evaluasi. Kami meminta proses ini dinyatakan tender gagal dan dilakukan lelang ulang setelah sistem LPSE dibersihkan serta dipastikan aman kembali,” kata Hary.
Ia juga mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan secara administratif apabila nantinya ditemukan indikasi adanya akses atau perubahan data yang tidak sah pada sistem.
Minta Proses Tender Dipastikan Transparan
Hary menilai kejelasan mengenai keberadaan dokumen penawaran menjadi penting karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan proses evaluasi peserta tender.
Jika dokumen yang sebelumnya dinyatakan berhasil terkirim kemudian tidak tersedia dalam sistem, menurutnya, pihak terkait perlu memastikan kondisi tersebut tidak memengaruhi kesempatan maupun penilaian terhadap peserta tender.
Karena itu, ia meminta Pemkab Lampung Tengah melalui pengelola LPSE dan Dinas Bina Marga segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada para peserta tender.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola LPSE dan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan hilangnya sejumlah dokumen penawaran maupun dugaan gangguan pada sistem tersebut. (Red)












