ALARM LPSE LAMTENG! Dokumen Sudah Masuk Sistem Tapi Raib, Peserta Desak Tender Dihentikan

ALARM LPSE LAMTENG! Dokumen Sudah Masuk Sistem Tapi Raib, Peserta Desak Tender Dihentikan

Ia mengatakan, perusahaan masih menyimpan bukti pengiriman dokumen melalui akun penyedia. Bukti tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa dokumen telah dikirim dan mendapatkan tanda bukti penerimaan dari sistem.

Karena adanya perbedaan antara dokumen yang sebelumnya telah dikirim dengan kondisi yang terlihat saat dilakukan pemeriksaan kembali, Mariyon meminta pihak Pokja maupun Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah tidak melanjutkan proses tender sebelum persoalan tersebut mendapat kejelasan.

“Kami berharap lelang ini dibatalkan karena diduga kuat tidak berjalan adil akibat adanya campur tangan hacker,” tegasnya.

Keluhan Disebut Tak Hanya Dialami Satu Penyedia

Persoalan tersebut disebut bukan hanya dialami CV Subing Karya Mandiri. Pemerhati pengadaan barang dan jasa, Hary Ridwansyah, yang juga pernah menjabat Ketua Gabpeknas Lampung Tengah periode 2016–2021, menyebut dirinya menerima informasi mengenai keluhan serupa dari sejumlah penyedia lainnya.

Hary meminta pemerintah daerah dan pihak pengelola LPSE melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab hilangnya dokumen tersebut.

Menurut dia, verifikasi perlu dilakukan terhadap rekam jejak digital, bukti pengiriman dokumen, serta data yang tersimpan pada sistem LPSE. Langkah tersebut dinilai penting agar dapat diketahui apakah persoalan terjadi akibat gangguan teknis, kesalahan administrasi, atau faktor lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!