SPBU 24.341.12 sendiri berlokasi di Jalan Proklamator Raya No. 10, Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Bantah Dikaitkan dengan Pelangsiran
Selain persoalan foto, Manajemen SPBU juga membantah narasi yang mengaitkan SPBU 24.341.12 dengan dugaan kerja sama antara pihak SPBU dan pelangsir atau pengepul BBM bersubsidi.
Manajemen menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Manajemen membantah adanya kerja sama dengan pelangsir ataupun pengepul sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas manajemen.
Manajemen juga menilai keberadaan kendaraan besar yang mengantre di SPBU tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pelangsir atau pengepul.
Menurut pihak SPBU, identitas pemilik kendaraan, tujuan penggunaan BBM, serta ada atau tidaknya pelanggaran merupakan hal yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Antrean Tidak Otomatis Berarti Pelanggaran
Terkait antrean kendaraan, Manajemen SPBU mengakui bahwa antrean dapat terjadi pada waktu tertentu, khususnya ketika kebutuhan masyarakat terhadap BBM meningkat.
Namun, antrean tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pihak SPBU menyatakan tetap berupaya melakukan pengaturan pelayanan dan antrean agar kegiatan pengisian BBM berlangsung tertib serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun pengguna jalan.












