Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 juga menjadi momentum untuk mendorong pembenahan internal serta transformasi dalam sistem penegakan hukum. Salah satu agenda yang disorot adalah transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat General dalam sistem penegakan hukum nasional.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Kejaksaan juga menegaskan pentingnya keselarasan pelaksanaan tugas dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam mendukung program-program prioritas pemerintah sesuai kewenangan institusi.
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Kejaksaan menyadari bahwa keberhasilan tidak dapat dicapai oleh satu lembaga saja. Karena itu, sinergi dengan kepolisian, pengadilan, kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu terus diperkuat.
Namun, kolaborasi tersebut tetap harus berjalan dengan menjaga independensi, objektivitas, dan integritas dalam setiap penanganan perkara.
Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung
Dalam rangka memperkuat komitmen tersebut, Jaksa Agung menyampaikan tujuh perintah harian kepada seluruh jajaran Kejaksaan.
Pertama, menjadikan nilai ketuhanan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan mengambil setiap keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan melalui penegakan hukum yang memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat.












