Satpol PP Kabupaten Bogor Perkuat Penegakan Perda, Ratusan PKL hingga Ribuan Media Promosi Ditertibkan

Satpol PP Kabupaten Bogor Perkuat Penegakan Perda, Ratusan PKL hingga Ribuan Media Promosi Ditertibkan
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si. dok. Ist

BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus memperkuat upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta memberikan pelindungan kepada masyarakat sepanjang 2026.

Berbagai kegiatan penegakan peraturan telah dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Mulai dari penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar, penertiban minuman beralkohol, penertiban media luar ruang, penanganan gangguan Trantibum, hingga menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat.

Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Aturan tersebut menjadi salah satu landasan Satpol PP Kabupaten Bogor dalam melaksanakan penyelenggaraan Trantibumlinmas, pembinaan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta pelindungan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, persuasif dan humanis. Sosialisasi, pembinaan serta imbauan dilakukan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.

Namun, terhadap pelanggaran yang tetap terjadi setelah diberikan pembinaan dan kesempatan untuk melakukan penyesuaian, tindakan penegakan aturan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ratusan PKL dan Bangunan Ditertibkan

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penataan dan penertiban lapak PKL yang menggunakan ruang publik tidak sesuai peruntukan.

Salah satu kegiatan yang cukup intensif dilakukan adalah penataan ruang publik. Satpol PP melakukan pemantauan, pendataan, pemberian imbauan, pembinaan hingga penertiban terhadap aktivitas maupun bangunan yang menggunakan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran penataan, di antaranya kawasan Pasar Citeureup, Cibinong, Ciseeng, Cileungsi hingga bantaran Kali Angke.

Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ruang milik jalan serta fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan nyaman.

Data kegiatan penataan yang telah dipublikasikan Satpol PP Kabupaten Bogor antara lain:

• Bantaran Kali Angke: 118 lapak PKL

• Ciseeng: 103 bangunan/lapak

• Citeureup: 30 bangunan/lapak

• Pasar Citeureup 1: 23 PKL/kios

• Jalan Raya Narogong, Cileungsi: 20 lapak PKL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!