• Jalan Sabilillah, Citeureup: 17 bangunan/lapak
• Belakang Pasar Cibinong: 17 bangunan liar
• Pasar Citeureup: 11 PKL
Data tersebut menunjukkan penataan dilakukan di berbagai titik yang dinilai menggunakan ruang publik tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ditertibkan

Penegakan ketertiban juga dilakukan melalui operasi penyakit masyarakat, salah satunya terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan data kegiatan yang dipublikasikan, penertiban di Cileungsi mencatat sebanyak 1.133 botol minuman beralkohol.
Selain itu, Satpol PP juga mencatat penertiban sebanyak 86 botol di Cibinong, 124 botol dalam kegiatan Patroli Akbar Ramadan, serta 33 botol dari kegiatan di Cibinong dan Sukaraja.
Dengan demikian, berdasarkan angka kegiatan yang dipublikasikan tersebut, terdapat sedikitnya 1.376 botol minuman beralkohol yang tercatat dalam sejumlah kegiatan penertiban.
1.900 Lebih Media Luar Ruang Ditertibkan

Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan penertiban terhadap media luar ruang seperti spanduk, baliho, banner, reklame dan berbagai media promosi lainnya.
Penertiban dilakukan terhadap media yang tidak sesuai ketentuan, antara lain karena tidak memiliki izin, dipasang tidak sesuai lokasi, maupun telah habis masa izinnya.
Kegiatan yang telah dipublikasikan mencatat 1.601 media promosi di kawasan Puncak serta 382 spanduk, baliho dan reklame di kawasan Cijayanti–Bojong Koneng.
Sementara dalam kegiatan normalisasi Kali Angke, tercatat 3 spanduk turut dicopot.
Jika angka-angka tersebut dihitung berdasarkan data publikasi kegiatan, sedikitnya 1.986 media luar ruang tercatat ditertibkan atau dicopot dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Aduan Masyarakat Turut Ditindaklanjuti
Selain operasi penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Salah satunya terjadi di wilayah Setu pada 11 Mei 2026. Aduan masyarakat berkaitan dengan aktivitas karaoke hingga larut malam yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Penanganan dilakukan melalui pendekatan dan komunikasi dengan pihak terkait. Upaya tersebut dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara kondusif.












