“Banyak yang datang ke Dinas menanyakan bagaimana agar sekolahnya mendapatkan program revitalisasi. Kami sampaikan, yang paling utama adalah memperbaiki data Dapodik sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, sosialisasi di Kecamatan Seputih Agung menjadi kegiatan perdana yang dilaksanakan secara kewilayahan. Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan di kecamatan lain agar seluruh sekolah memahami tata cara penginputan data yang benar.
Untuk wilayah Seputih Agung sendiri, saat ini terdapat empat sekolah yang telah masuk dalam proses usulan revitalisasi. Namun, usulan tersebut masih menunggu proses lanjutan, termasuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Pendidikan.
Minak Halim juga mengingatkan seluruh sekolah agar segera melakukan pembaruan data Dapodik sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada akhir September 2026.
Terkait kemungkinan adanya data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, ia menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada sekolah. Namun seluruh data akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi yang ditunjuk untuk memastikan tingkat kerusakan bangunan benar-benar sesuai dengan kondisi riil.
“Bukan sanksi, tetapi akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi yang memang memiliki kredibilitas untuk menilai kondisi kerusakan sekolah,” jelasnya.












