Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka cukup serius akibat kerasnya benturan.
“Luka pada bagian bibir atas dilaporkan tembus hingga ke tulang gusi, diduga akibat benturan dengan batu di jalan rusak,” jelasnya
Selain itu, korban juga mengalami luka pada siku serta nyeri hebat di bagian pinggang dan bahu.
Saat ini korban menjalani perawatan di rumah setelah sempat dirujuk, dengan luka jahitan masing-masing lima jahitan di bagian bibir dan siku.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik yang belum terselesaikan, yakni jalan rusak yang berubah menjadi “jebakan maut”, terutama saat musim hujan.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, telah menyinggung pentingnya penanganan jalan rusak dalam kegiatan sosialisasi pada 8 Maret 2026 di Panaragan Jaya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kondisi jalan. Kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.












