Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut ditemukan fakta adanya dugaan pematokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek. Fee tersebut diduga diminta oleh Bupati Lampung Tengah atas sejumlah proyek yang dikerjakan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran pihak-pihak lainnya. Apalagi dalam OTT ditemukan indikasi adanya fee proyek dengan besaran sekitar 15 sampai 20 persen,” jelasnya.












