“Investigasi sudah berjalan. Tim kami mengumpulkan bukti, informasi, dan melakukan analisa sesuai regulasi,” tambahnya.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa dugaan manipulasi klaim atau masking data termasuk kategori pelanggaran serius. Berdasarkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, tindakan tersebut masuk dalam indikasi fraud yang wajib ditangani secara menyeluruh.
Terkait potensi sanksi, BPJS menjelaskan bahwa kewenangan berada pada Tim Pencegahan Kecurangan (PK). Sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, pengembalian dana klaim, hingga penghentian kerja sama jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Apabila pelanggaran dilakukan berulang, pencabutan kerja sama bisa diberlakukan.
BPJS juga memastikan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, temuan tersebut akan diteruskan kepada pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan atau aparat penegak hukum.












