“Saya beberapa kali lihat mobil itu parkir di rumah warga berinisial E.A. Penasaran juga, ini kan mobil Pemkab Pesawaran kok bisa berbulan-bulan ada di sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya juga mengaku sering melihat mobil tersebut terparkir di area yang sama, sehingga menimbulkan pertanyaan soal kepentingan apa randis itu berada jauh dari wilayah Pesawaran.
Hal tersebut menuai pertanyaan, apakah penggunaan mobil tersebut sesuai dengan aturan. Dalam ketentuan umum pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi atau ditempatkan di luar wilayah tanpa alasan jelas.












