Dafrul juga menjelaskan bahwa proses wawancara oleh Wali Kota Payakumbuh tidak diamanahkan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan kepala daerah untuk melakukan wawancara dalam seleksi terbuka JPT pratama,” terangnya.
Pelantikan sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama, lanjutnya, dilakukan setelah Pemko Payakumbuh menerima rekomendasi dari BKN yang memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Terkait batas usia pejabat yang dilantik, hal itu juga sudah tercantum dalam pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Nomor 05/Pansel-PYK/2025, yakni usia paling tinggi 56 tahun 00 bulan 00 hari pada saat pelantikan, sesuai dengan Pasal 107 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017,” jelas Dafrul.
Sementara mengenai ketidakhadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat pelantikan, ia menyampaikan bahwa hal itu memang bukan kelalaian, melainkan kebijakan yang telah disampaikan sebelumnya.












