Sementara Handoko Arianto, Pengendali Teknis Pemeriksaan Kepatuhan atas Barang Milik Daerah, menekankan pemeriksaan aset dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan daerah.
“Kami ingin memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan sesuai aturan hukum dan prinsip akuntabilitas publik,” ujar Handoko.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 35 hari ke depan. Seluruh OPD diminta kooperatif dan responsif terhadap kebutuhan tim auditor, agar hasil pemeriksaan dapat menjadi pijakan memperbaiki tata kelola keuangan dan pelayanan publik di Lampung Tengah. (Red)












