Sebagai langkah konkret, Bupati Ela mengumumkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. Tim ini melibatkan pimpinan Forkopimda dan nantinya juga akan diisi perwakilan petani.
“Silakan, siapa yang dipercaya dapat mewakili forum serikat petani Lampung masuk dalam gugus tugas ini,” Lanjutnya.
Ela menegaskan, gugus tugas tidak hanya sekadar dibentuk, tetapi akan bekerja secara intensif sesuai bidang masing-masing. Salah satu langkah awal yang sudah dilakukan adalah penonaktifan sementara 177 sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, guna menetralkan konflik.
“Setelah ada hasil kerja gugus tugas, baru pemerintah daerah bisa memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi persoalan,” katanya.
Data pemerintah mencatat, luas lahan garapan yang dipersoalkan mencapai 401 hektare. Lahan tersebut tengah dalam sengketa antara petani penggarap dan pihak yang mengklaim memiliki sertifikat.
“Semua akan kita susun bersama. Baik yang menggarap maupun yang sudah mengklaim memiliki sertifikat, tidak ada yang ditinggalkan,” tegas Ela.












