Verifikasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, integrasi sistem, hingga kesiapan personel.
Proses ini menjadi bagian penting agar Call Center 112 Lampung Timur dapat beroperasi sesuai standar pelayanan darurat nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur, Mansur Syah, menyatakan bahwa kehadiran layanan darurat 112 merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Call Center 112 akan menjadi layanan yang sangat vital bagi masyarakat dalam melaporkan berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, hingga situasi medis gawat darurat. Semuanya akan ditangani secara cepat dan terintegrasi,” ungkap Mansur didampingi, Gunawan Pratama, Deni Guntari, dan Bambang Ariadi dan dari pihak PT. Trada mashuri.










