“Ini adalah capaian luar biasa. Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan jaminan hukum kepemilikan tanah yang sah. Tahun ini kita sudah mulai menggunakan sertifikat elektronik, sebagai bentuk transformasi digital dalam pelayanan pertanahan,” ujar Munawar.
Munawar menambahkan, sertifikat elektronik memiliki keunggulan dibanding versi cetak konvensional, terutama dalam aspek keamanan data.
“Dengan sistem digital, sertifikat tak lagi mudah rusak, hilang, atau dipalsukan. Bahkan jika dokumen fisik hilang karena bencana, datanya tetap aman di server kementerian,” jelasnya.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kinerja ATR/BPN dan menyebut program PTSL sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Meski tahun ini kuotanya berkurang, Desa Sumbergede patut berbangga karena telah dua kali menerima program PTSL. Pertama 686 sertifikat, dan kini 514 sertifikat lagi. Ini bukti komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk terus melindungi hak masyarakat,” ujar Bupati Ela.












