Padahal, sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membiayai perjalanan dinas pejabat maupun kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan sekolah.
“Ini jelas dugaan pemborosan anggaran negara dengan modus perjalanan dinas,” ungkap salah satu sumber media ini.












