DPRD Lampung Tengah Apresiasi Polri Ungkap Kasus Senjata Api Ilegal di Terbanggi Besar

DPRD Lampung Tengah Apresiasi Polri Ungkap Kasus Senjata Api Ilegal di Terbanggi Besar

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih sadar dan memahami aturan hukum terkait kepemilikan senjata api. Sebab, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, kepemilikan senjata api ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat.

“Siapapun yang kedapatan memiliki senjata api ilegal, bisa dikenakan sanksi hukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. Karena itu, kami harapkan masyarakat benar-benar menjauhi praktik tersebut,” ujarnya.

Baroji menilai, keberadaan senjata api ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan warga. Ia menegaskan, jika masyarakat masih ada yang terlibat dalam peredaran atau pembuatan senjata api ilegal, itu sama saja merusak ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!