“Kas daerah kita normal. Hambatan di triwulan pertama dan kedua lebih karena penyesuaian atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan penggunaan E-Katalog versi 6, sehingga OPD harus menyesuaikan ulang perencanaan anggaran. Jadi bukan karena kas kosong,” jelasnya, Senin (29/9/2025).
Selain itu, BPKAD juga meluruskan isu mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang disebut minus. Ia memastikan perhitungan Silpa tetap berada dalam koridor regulasi dan tidak berdampak pada stabilitas keuangan daerah.
Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada program-program strategis di sektor infrastruktur dan layanan dasar masyarakat.












