LAMPUNG TENGAH – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah akhirnya turun tangan menyikapi laporan dari LSM BASMI terkait dugaan pembuangan limbah industri ke lahan milik warga oleh PT Min Gok Indonesia.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan setelah LSM BASMI secara resmi melayangkan laporan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar. Dalam laporan itu, disebutkan adanya aktivitas pembuangan limbah yang diduga tidak sesuai prosedur serta berpotensi mencemari tanah milik warga.
Kepala Bidang B3 DLH Kabupaten Lampung Tengah, Ema Wati, mewakili Kepala Dinas Edi Supena, membenarkan adanya sidak tersebut.
“Iya benar. Kami sudah melakukan sidak ke PT Min Gok Indonesia menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujar Ema Wati saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026).












