LSM BASMI Adukan Dugaan Limbah PT Min Gok Indonesia Cemari Lahan Warga, DLH Lampung Tengah Diminta Segera Bertindak

LSM BASMI Adukan Dugaan Limbah PT Min Gok Indonesia Cemari Lahan Warga, DLH Lampung Tengah Diminta Segera Bertindak
Ketua LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah Abdul Razak menyerahkan secara langsung laporan dugaan pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah yang diterima Kabid Pengawasan Ema Yati mewakili Kepala Dinas DLH Edi Supena, Senin (23/2/2026).

LAMPUNG TENGAH – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM BASMI) Kabupaten Lampung Tengah resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Min Gok Indonesia terhadap lahan perkebunan milik masyarakat di sekitar area perusahaan.

Ketua LSM BASMI, Abdul Razak, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya bersama warga beberapa kali melakukan upaya mediasi serta konfirmasi langsung kepada perusahaan. Namun hingga saat ini, perusahaan dinilai belum memberikan tanggapan maupun solusi konkret atas permasalahan yang terjadi.

Ia menjelaskan, dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut disebut telah berdampak pada lahan perkebunan milik warga dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Razak, Senin (23/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!