Prestasi lainnya selama bertugas di Depok meliputi keberhasilannya dalam memburu dan menangkap sejumlah buronan kasus besar, antara lain:
– Alfrido (49 tahun), terpidana kasus penggelapan tanah yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Alfrido ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 317/PID/2022/PT BDG jo. Putusan PN Depok No. 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
– Meryati, buronan Kejati Sulawesi Barat dalam perkara korupsi SPK fiktif Bank Sulbar Cabang Pasangkayu yang merugikan negara Rp41 miliar. Meski telah divonis empat tahun penjara, ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Depok.
– Agus Suyanto bin Marsidi, buronan kasus pidana yang berhasil diamankan setelah cukup lama menjadi DPO.












