“Anggota kita liat status wa (SW) nya DP langsung di SS, dan ada dari anggota kita juga yang ngirim video. Setelah kita telaah ternyata dalam video itu, menyebutkan mendukung Paslon Nomor Urut 2, Ardito Wijaya dan I Komang Koheri. Makanya kita laporkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Grib Jaya, Feni Nuritama, SH dan Partners menambahkan, pihaknya datang ke Bawaslu untuk untuk melaporkan oknum ASN Pemkab Lamteng ke Bawaslu karena diduga ikut kampanye untuk memenangkan salah satu Paslon.










