“Kalau tidak sanggup, katanya bantuan bisa dialihkan. Jadi mau tidak mau mengikuti aturan yang dibuat,” katanya.
Disebut Berkaitan dengan Pencairan Tahap Pertama
Program revitalisasi sekolah tersebut menggunakan mekanisme pencairan secara bertahap. Berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah, pencairan pertama sebesar 70 persen dari nilai bantuan, sedangkan 30 persen sisanya diberikan pada tahap berikutnya.
Momentum pencairan tahap pertama itu disebut menjadi waktu munculnya permintaan setoran.
“Pencairan tahap pertama sebesar 70 persen dan tahap kedua 30 persen dari pagu anggaran. Setelah pencairan pertama, kami dimintai setoran,” ungkap sumber lainnya.
Keterangan serupa disampaikan kepala sekolah penerima bantuan lainnya. Ia mengaku pernah mengikuti kegiatan di Jakarta bersama sejumlah penerima program.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdapat oknum pejabat dari lingkungan dinas yang disebut menyampaikan mengenai permintaan setoran 15 persen.
“Saat di Jakarta, oknum pejabat dari dinas itu ikut ke sana. Yang menyampaikan soal setoran 15 persen adalah dia, didampingi salah satu kepala sekolah dari Kecamatan Seputih Agung yang disebut sebagai orang kepercayaannya,” katanya.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan dan memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Kepala Sekolah Mengaku Sudah Menyerahkan Uang
Pengakuan lainnya datang dari kepala sekolah penerima bantuan di wilayah barat Lampung Tengah.
Ia mengklaim telah menyerahkan sebagian uang yang disebut diminta tersebut bersama sejumlah kepala sekolah lainnya.












