Sekolah juga diminta segera melaporkan apabila mendapatkan tekanan, permintaan ataupun intervensi yang mengatasnamakan Disdikbud.
Dinas turut mencantumkan kanal pengaduan sebagai sarana penyampaian laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program.
Publik Minta Pengawasan Tidak Berhenti di Atas Kertas
Perbedaan antara komitmen tertulis dengan kondisi di lapangan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Terlebih, persoalan material baja ringan yang dipersoalkan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan kualitas pekerjaan konstruksi dan penggunaan anggaran negara.
Masyarakat pun berharap Disdikbud Lampung Tengah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi memastikan pemeriksaan fisik dilakukan terhadap proyek-proyek revitalisasi yang bermasalah.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan material yang digunakan sesuai spesifikasi, pekerjaan memenuhi ketentuan teknis, serta tidak terdapat praktik pemotongan atau pungutan yang membebani sekolah penerima program.
Sementara itu, dugaan fee 15 persen masih menjadi informasi yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.
Sebab, program revitalisasi sekolah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, seluruh prosesnya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari pemilihan sekolah penerima, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan di lapangan. (Red)












