“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi kepada pihak sekolah untuk meminta data siswa yang diterima, namun tidak mendapat jawaban. Selain itu, kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kini kami melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dengan melampirkan bukti-bukti dugaan kecurangan,” ujarnya.
Haryanto berharap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan yang telah disampaikan.
Sementara itu, Gunawan Pakpahan, wali dari seorang anak yatim piatu yang tidak diterima di sekolah tersebut, mengaku sangat kecewa terhadap kebijakan pihak sekolah yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi calon peserta didik, termasuk status anak yatim piatu dan domisili yang berada di sekitar sekolah.












