Dalam kesempatan itu, Sekda mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan perangkat daerah untuk bersinergi menjaga kelestarian cagar budaya dan mematuhi peraturan pelestarian yang berlaku. Generasi muda didorong menjadi pelanjut estafet peradaban dengan ikut menjaga warisan budaya daerah.
Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menekankan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat.






