Sebelumnya, DLH Lampung Tengah dalam hasil verifikasinya menemukan beberapa fakta di lapangan, di antaranya adanya limbah domestik yang mengalir ke tanah milik warga tanpa pengolahan, serta temuan serbuk halus di tanaman sekitar area perusahaan.
Meski hasil uji laboratorium menunjukkan beberapa parameter masih di bawah baku mutu, DLH tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Min Gook Indonesia.
LSM BASMI berharap, ke depan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dapat lebih ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. (Edi)










