Masyarakat Adat Halangan Ratu Nilai Pemasangan Plang PTPN I Tidak Tepat Lokasi

Masyarakat Adat Halangan Ratu Nilai Pemasangan Plang PTPN I Tidak Tepat Lokasi

PESAWARAN — Masyarakat adat Halangan Ratu di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menyampaikan penolakan keras terhadap tindakan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar yang memasang plang batas di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat. Warga menilai langkah tersebut tidak tepat lokasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

Menurut masyarakat adat, pemasangan plang dilakukan di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 yang sebenarnya terletak di Desa Rejosari Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara itu, tanah adat Halangan Ratu berada di wilayah administratif berbeda, yakni di Desa atau Tiyuh Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Dinilai Sebagai Langkah Menyesatkan

Tokoh adat Halangan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, menilai tindakan PTPN I tersebut sebagai upaya membangun opini yang menyesatkan publik, seolah-olah tanah adat mereka termasuk dalam kawasan HGU milik perusahaan.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (21/10/2025).

Abu Bakar menambahkan bahwa tindakan perusahaan tersebut telah menyalahi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!