Pamapta bertugas di bawah koordinasi Kepala SPKT, dengan tanggung jawab meliputi penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat, pengendalian bantuan kepolisian, tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), serta penyelesaian perkara ringan dengan cara cepat dan humanis.
Kapolres menegaskan, pembentukan Pamapta merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pamapta harus menjadi wajah baru Polri yang hadir dengan empati dan solusi. Dari yang sebelumnya bersifat reaktif, kini menjadi lebih proaktif dalam menjawab setiap tantangan di lapangan,” tambahnya.












