Kepala Jorong Kampuang Patai Laporkan Inisial A dan S ke Polres 50 Kota, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Kepala Jorong Kampuang Patai Laporkan Inisial A dan S ke Polres 50 Kota, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

“A dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Saya meminta Polres 50 Kota segera menetapkan tersangka, karena berita yang beredar merupakan pembohongan publik,” tegas W.

Lebih lanjut, W juga menyoroti adanya video dari ruang privasi Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota yang diduga disebarkan oleh akun “Jejak Digital News”. Ia menilai penyebaran video tersebut melanggar etika dan privasi proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres 50 Kota, dan masyarakat menunggu langkah hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian. (BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!