Kepala Jorong Kampuang Patai Laporkan Inisial A dan S ke Polres 50 Kota, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Kepala Jorong Kampuang Patai Laporkan Inisial A dan S ke Polres 50 Kota, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

LIMAPULUH KOTA — Kasus kekerasan seksual yang sempat viral pada Juli 2025 lalu di Jorong Kampuang Patai, Kenagarian Pandam Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali mencuat ke publik. Kali ini, Kepala Jorong Kampuang Patai, inisial W, melaporkan dua orang berinisial A dan S ke Polres 50 Kota atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini mencuat kembali setelah akun media sosial “Jejak Digital News” mengunggah pemberitaan pada September 2025 yang menyinggung proses hukum kasus tersebut. Diketahui, sebelumnya A telah membuat laporan ke Polres 50 Kota. Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota memfasilitasi proses mediasi antara pelapor A dan terlapor W yang turut didampingi penasihat hukum, Hendri Syahputra, SH dan Fitra Chaniago, KR.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan beberapa syarat, termasuk tiga poin permintaan dari A sebagai bagian dari kesepakatan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!