Sebagai informasi, pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Aturan ini menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat menyatukan persepsi, menyusun strategi bersama, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan Reforma Agraria yang efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya kesepahaman ini, Pemkab Lampung Tengah optimistis pelaksanaan Reforma Agraria akan berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata, baik bagi petani, masyarakat adat, maupun seluruh warga yang membutuhkan kepastian hak atas tanah. (Red)












