Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Rapat digelar di ruang rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kamis (03/10/2024) dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Lampung, Agvirta Armilia Sativa.
Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya Rancangan Peraturan Wali Kota ini, mengingat urgensi terkait pengaturan tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.












