Ratusan Warga Terima Sertifikat Tanah dari BPN Sumbar

Ratusan Warga Terima Sertifikat Tanah dari BPN Sumbar

Lima Puluh Kota —Suasana haru dan bahagia membanjiri Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ratusan keluarga dari berbagai pelosok nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota menyaksikan momen bersejarah ketika mereka menerima sertifikat tanah yang sah di mata hukum. Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah penting dalam mewujudkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddy Guspriyadi; Kepala Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota, Lucy Novianti; serta perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Ketua DPRD Limapuluh Kota, dan para Wali Nagari. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan sinergi kuat antara pemerintah daerah, BPN, dan lembaga terkait dalam menjalankan program pertanahan.

Sorak sorai menggema saat perwakilan masyarakat dari Nagari Suliki dan Nagari Ampalu menerima sertifikat redistribusi tanah secara simbolis dari Kepala Kanwil BPN Sumbar. Melalui program redistribusi tanah ini, sebanyak 100 bidang tanah diserahkan kepada masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan memiliki lahan. Program ini memberi mereka kesempatan untuk mengelola lahan pertanian, membangun rumah, atau membuka usaha kecil.

Selain redistribusi tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat di sejumlah nagari seperti Ampalu, Suliki, Sungai Rimbang, Durian Gadang, Sungai Antuan, VII Koto Talago, Sungai Beringin, Mungo, Talang Maur, Taram, Piobang, Solok Bio-Bio, Andaleh, Situjua Batua, Bukik Sikumpa, Taeh Bukik, dan Koto Tangah Simalanggang.

Melalui program PTSL, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengakhiri sengketa yang selama ini meresahkan, sekaligus membuka akses permodalan dan investasi.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddy Guspriady menekankan bahwa sertifikat tanah bukan hanya selembar kertas berharga, melainkan investasi masa depan bagi generasi penerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!