Setyo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, melainkan harus dibangun melalui budaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Transparansi berarti kebijakan publik dapat diakses masyarakat, sementara akuntabilitas berarti seluruh kegiatan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” jelasnya.
Ia berharap seluruh aparatur pemerintahan di Lampung terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik.
“Semua pihak memiliki peran penting dalam menjaga integritas agar pelayanan publik berjalan baik dan menyejahterakan masyarakat. Dengan sinergi dan komitmen bersama, kita berharap Provinsi Lampung dapat menjadi contoh daerah yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
KPK menilai bahwa melalui kegiatan ini, Provinsi Lampung telah menunjukkan langkah nyata dalam pencegahan korupsi lewat kolaborasi lintas sektor, penguatan pengawasan, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan indeks MCP (Monitoring Center for Prevention) dan SPI (Survei Penilaian Integritas).












