Tender Lamtim kali ini terlalu ugal-ugalan. Sah-sah saja jika publik menilai adanya peran aktor swasta yang mengatur terlalu dalam ke pihak opd. Pertama, terbukti tidak mengutamakan para pengusaha lokal.
Di sisi lain, terjadi eksodus Perusahaan – Perusahaan dari luar Lampung. Kedua, sangat disayangkan pula keprofesionalan kinerja penyelenggara sehingga terjadi upaya sanggah banding dan keputusannya diterima. Akibatnya proses tender terhambat. Serta membuat kami semakin meragukan kinerja pokja.
Ini sangat penting untuk diketahui, jika tidak dilakukan sanggah banding, maka otomatis perusahaan yang berasal dari Lombok dan sedang menghadapi banyak permasalahan tersebut akan berkontrak.
“Untuk ini kami menyarankan kepada pihak rekanan yang berpolemik untuk melanjutkan penyelesaian di PTUN. Agar keputusan yang diambil bisa adil dan bebas dari unsur kepentingan. Selain itu, kami menghimbau kepada para pelaksana khususnya dinas terkait dan pihak pokja, dalam mengamankan kebijakan atasan yang tidak tertulis, jangan membabi-buta. Jangan mau hanya dijadikan tameng. Biasanya ujungnya hanya dijadikan tumbal. Gejala-gejala ini sangat nyata terlihat,” tegas Anes.
Anes juga menyampaikan bahwa HIPMI Lamtim akan melaksanakan kegiatan sosialisasi antikorupsi dengan menghadirkan pihak Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kejaksaan pada Januari 2026 dengan melibatkan seluruh anggota HIPMI Lamtim dan mengundang pihak aparatur pemerintahan.






