Misteri Pengalihan BBM di Lampung: Nama YW Disebut dalam Dugaan Praktik dari Terminal Pertamina Panjang ke Gudang Ilegal

Misteri Pengalihan BBM di Lampung: Nama YW Disebut dalam Dugaan Praktik dari Terminal Pertamina Panjang ke Gudang Ilegal
Oplus_131072

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan 480,

dapat diterapkan apabila terdapat unsur penggelapan dan penadahan dalam proses peredaran BBM ilegal.

Pakar hukum energi dari salah satu universitas di Lampung menilai, praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kestabilan pasokan energi masyarakat.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah bentuk kejahatan ekonomi yang langsung berdampak pada masyarakat kecil. Negara dirugikan, distribusi terganggu, dan masyarakat menjadi korban,” jelasnya.

Pihak Berwenang Diminta Bertindak Cepat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, baik dari Polresta Bandar Lampung maupun Polda Lampung, belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan YW dan jaringan distribusi ilegal tersebut.

Pihak Pertamina juga belum memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di lapangan. Namun sejumlah warga sekitar Terminal Pertamina Panjang mengaku sering melihat aktivitas bongkar muat tangki pada waktu tidak biasa, terutama pada malam hari.

Kasus ini kini mendapat perhatian publik yang cukup luas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!