Selain itu, pengoplosan BBM juga berisiko tinggi menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan karena dilakukan tanpa pengawasan teknis dan keselamatan kerja.
Berpotensi Langgar Hukum Berat
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan ini termasuk pelanggaran berat terhadap berbagai regulasi nasional.
Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
yang menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,
mengatur tata cara pendistribusian BBM bersubsidi serta melarang keras segala bentuk penyimpangan jalur distribusi.












