Bandar Lampung — Isu penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Lampung. Informasi yang beredar menyebut adanya praktik pengalihan BBM dari Terminal BBM Pertamina Panjang menuju sejumlah gudang ilegal di kawasan Bandar Lampung dan sekitarnya.
Yang lebih mengejutkan, seorang mantan anggota berinisial YW disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut. Ia diduga menjadi penghubung sekaligus pengarah mobil tangki BBM agar dialihkan dari jalur resmi ke lokasi penimbunan ilegal.
Dugaan ini bermula dari laporan beberapa warga dan sumber internal yang mengetahui adanya pergerakan mencurigakan di sekitar area terminal dan jalur distribusi. Mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM ke SPBU resmi, diduga sempat singgah di gudang tertentu sebelum muatannya ditumpahkan untuk diolah kembali.
“Oknum berinisial YW diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Mobil tangki yang seharusnya menuju SPBU resmi diarahkan terlebih dahulu ke gudang ilegal untuk ditumpahkan dan dioplos,” ujar narasumber berinisial AH, Rabu (29/10/2025).
Pernyataan itu diperkuat oleh keterangan sumber lain, yang juga menyoroti pola serupa terjadi dalam beberapa pekan terakhir. “Benar mas, bahkan minyak dari tangki resmi Pertamina itu dioplos dulu sebelum dibawa ke SPBU,” ungkap AS.
Modus Pengoplosan dan Distribusi Ulang
Dari informasi yang dihimpun, modus pengoplosan dilakukan dengan cara mencampur jenis BBM berbeda — seperti solar bersubsidi, pertalite, dan pertamax — untuk kemudian dijual kembali seolah-olah merupakan bahan bakar resmi. Aktivitas ini dilakukan secara tertutup di gudang yang tidak memiliki izin usaha penyimpanan maupun pengolahan BBM.
Setelah proses pencampuran, BBM hasil olahan diduga kembali disalurkan ke sejumlah SPBU atau dijual langsung ke pihak tertentu dengan harga di bawah pasar resmi. Praktik semacam ini jelas merugikan negara, baik dari sisi subsidi yang diselewengkan maupun pajak yang tidak disetorkan.












