Lampung Tengah — Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang ramah anak dan bebas kekerasan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah) terus memperkuat peran dan fungsinya dalam melindungi, mengedukasi, serta mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di wilayahnya.
Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuwono, menjelaskan bahwa salah satu tugas utama lembaganya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada anak-anak, guru, serta masyarakat tentang hak-hak anak dan pencegahan kekerasan, termasuk perundungan atau bullying.
“Fungsi utama LPA bukan hanya menangani kasus ketika terjadi kekerasan, tapi juga melakukan langkah pencegahan. Salah satunya melalui kegiatan edukatif di sekolah agar anak-anak memahami batas perilaku dan dampak hukum dari tindakan bullying,” ujar Eko Yuwono.
Sebagai bentuk nyata dari peran tersebut, LPA Lampung Tengah menggelar sosialisasi bahaya bullying dan dampak hukumnya di SMPN 5 Terbanggi Besar, Kamis (6/11/2025).












