21 Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis benda sitaan, diantaranya:
• Narkotika dan klip bening
• 5 unit handphone
• Senjata tajam dan senjata api rakitan
• Kartu remi, flashdisk, serta pakaian
• Barang logam seperti kunci roda, Kunci Later T dan alat perkakas
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode, Dibakar, untuk barang yang mudah terbakar seperti pakaian, dokumen, dan alat isap narkotika. Dipotong atau dihancurkan, untuk barang berbahan logam seperti senjata tajam dan senjata api rakitan.
Desna menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata Kejari Lampung Tengah dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.












