Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Kamis (6/11/2025) di halaman kantor Kejari Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRIN-1212/L.8.15/BPApm.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Acara dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Desna Indah Meysari, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H.
Dalam keterangan pers-nya, Desna menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jaksa setelah perkara dinyatakan inkrah.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi Kejaksaan kepada publik, serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi disalahgunakan setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Desna.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kepolisian Resor Lampung Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, serta para pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara dengan rincian sebagai berikut:
1. Narkotika: 19 perkara
2. Penggelapan: 2 perkara












