Bukti Tambahan Diserahkan, Kejaksaan Percepat Penanganan Dugaan Korupsi di Lamteng

Bukti Tambahan Diserahkan, Kejaksaan Percepat Penanganan Dugaan Korupsi di Lamteng

Ia juga berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui sebelumnya, laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah disampaikan secara resmi oleh Kholidi pada Jumat (31/10/2025) di ruang pelayanan Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam laporan tersebut, Kholidi menyampaikan sedikitnya lima poin dugaan pelanggaran yang melibatkan beberapa dinas, dengan fokus pada penyimpangan proyek revitalisasi di Dinas Pendidikan, setoran proyek kepada pejabat tertentu, serta penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!