3. Jalan keluar arah angkot dari Kota Gajah.
M. Husnip juga menegaskan bahwa di lokasi baru tidak diperbolehkan adanya pungutan liar (pungli).
“Hanya ada biaya kebersihan sebesar Rp2.000. Jika ada oknum yang memungut lebih, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap wajah Bandarjaya menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman sebagai pusat aktivitas masyarakat.












