Anton menjelaskan, kegiatan ini sekaligus menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan PAD, terutama terkait akurasi data wajib pajak dan besaran kewajibannya.
“Kendala kami selama ini adalah belum optimalnya data wajib pajak dan nilai kewajiban pajaknya. Maka, strategi kami melalui SIGERMAS PAK-SI adalah memperbarui data melalui pendataan ulang dan pengecekan lapangan,” tegasnya.
Melalui program tersebut, Bappenda menargetkan capaian PAD tahun 2025 sebesar Rp393 miliar, dan meningkat menjadi Rp436 miliar pada tahun 2026.

Anton optimistis, pembentukan tim ini akan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.
“Kami berharap SIGERMAS PAK-SI menjadi langkah awal menuju tata kelola pajak yang lebih transparan, akurat, dan berdampak langsung pada pembangunan daerah,” tutup Anton.












